금요일, 7월 26, 2024
기타제품Penjualan Rokok Bakal Makin Diperketat, Industri Ritel Curhat Seperti

Penjualan Rokok Bakal Makin Diperketat, Industri Ritel Curhat Seperti

Pangku kepentingan di industri tembakau, adalah Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), serta Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSP RTMM-SPSI) ingin pemerintah memisahkan undang-undang soal tembakau dari undang-undang Rancangan Tertib Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Ketua Biasa APRINDO Roy Nicholas Mandey menyampaikan, secara fundamental pihaknya mengapresiasi adanya undang-undang yang mengatur soal konsumsi tembakau dari sisi kesehatan.

Tapi yang menjadi catatan, perlu adanya slot deposit qris pembahasan intens berhubungan larangan dan pengendalian penjualan produk turunan tembakau karena menyangkut kesejahteraan ekonomi, dan kekuatan kerja yang berkecimpung dalam industri tersebut.

Salah satu pasal yang menurutnya dapat menimbulkan delik dalam hal pengerjaan adalah adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pengajaran dan taman bermain. Ia menilai undang-undang tersebut adalah pasal karet yang dapat menimbulkan salah tafsir.

Industri Rokok Terjerembab
Ketua Biasa GAPPRI Henry Najoan mengatakan alasan pihaknya mengharapkan hal tersebut karena ketika ini Industri Hasil Tembakau (IHT) sah terus mengalami keterpurukan pengaruh beragam dorongan undang-undang yang eksesif.

Penurunan itu dapat dipandang melalui realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2023 yang tak memenuhi sasaran, adalah hanya menempuh Rp213,48 triliun atau 91,78 persen dari sasaran APBN.

“Bila RPP tetap diputus dengan draf yang beredar ketika ini, karenanya akan berimbas buruk bagi iklim usaha IHT. Banyaknya larangan kepada IHT, seperti bahan tambahan atau pengendalian TAR dan nikotin, akan membikin member GAPPRI gulung tikar,” kata Henry.

Pengendalian dan Larangan bagi IHT

Berdasarkan dia telah banyak beragam undang-undang pengendalian dan larangan bagi IHT, di mana setidaknya ada 446 undang-undang yang mengatur IHT dengan rincian 400 undang-undang berbentuk kontrol atau pengendalian dengan presentase 89,68 persen, 41 undang-undang yang mengatur soal CHT atau 9,19 persen, dan hanya lima undang-undang yang mengatur informasi ekonomi dan kesejahteraan atau 1,12 persen.

Pihaknya juga ingin segmentasi undang-undang penjualan rokok konvensional dan rokok elektrik dapat diperinci lebih jauh. Komponen ini karena kedua ragam rokok tersebut memiliki ekosistem yang berbeda, serta rokok konvensional mayoritas menerapkan bahan baku dalam negeri dengan referensi Tingkat Kecuali Dalam Negeri (TKDN).

Biasa itu Ketua Biasa PP FSP RTMM-SPSI Sudarto mengatakan undang-undang pengendalian produk tembakau dalam RPP Kesehatan akan berimbas langsung kepada produksi industri tembakau yang dikhawatirkan dapat berimbas pada keberlangsungan kekuatan kerja.

관련글
- Advertisment -spot_img

인기글